Just another WordPress.com weblog

Berdayakan Penyandang Cacat

Jumat, 4 December 2009 | 11:12
Berdayakan Penyandang Cacat
Pemerintah Penuhi Hak

Menteri Sosial Republik Indonesia Salim Segaf Al Jufri menyayangkan kebijakan satu persen kuota pekerja penyandang cacat belum terlaksana penuh di sejumlah perusahaan dan instansi.

Padahal kecacatan pada seseorang tidaklah merupakan penghalang untuk bekerja. “Kecacatan bukan halangan untuk berprestasi dan berkreasi di berbagai bidang,” kata Mensos pada Hari Internasional Penyandang Cacat di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis kemarin.

Selain itu, menurut Salim, kuota itu amanat UU yang harus dilaksanakan, termasuk aksesibilitas sarana publik seperti transportasi, komunikasi dan lainnya.

Dalam perayaan Hari Penyandang Cacat yang bertema “Pemberdayaan penyandang cacat demi terwujudnya kesejahteraan bermartabat” ini, Mensos memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memberdayakan penyandang cacat melebihi kuota satu persen.

Perusahaan tersebut yaitu PT Setia Kawan, Banyumas, PT Mataram Tunggal Garmen, Sleman, PT Sinar Mulia Harapan, Surabaya dan PT Kurnia Anggun, Mojokerto.

Sementara instansi pemerintah yang mendapat penghargaan yaitu Rehabilitasi Sumber Daya Masyarakat pada Pemerintah kota Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Walikota bekasi.

Selain itu juga, Menteri Sosial memberikan penghargaan kepada sejumlah penyandang cacat yang berprestasi.

Pemerintah Penuhi Hak Penyandang Cacat
Menteri Sosial, Salim Segaf Al-Jufri mengatakan pemerintah melalui Departemen Sosial akan segera meratifikasi Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Cacat. Saat ini Depsos masih menyusun naskah akademis untuk ratifikasi.

“Kami minta semua pihak untuk mencermati pasal-pasal. Itu untuk memenuhi hak-hak penyandang cacat,” kata Salim kemarin. Salim menyadari kalau saat ini aksesibiltas terhadap penyandang cacat masih belum cukup. “Bidang kesejahteraan ini masih sangat terbatas, terutama pelayanan kesehatan,” ujar Menteri yang juga anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera. Karena itulah ratifikasi ini menurut Salim sangat penting.

Depsos, menurut Salim, saat ini sudah memberikan bantuan kepada 17 ribu penyandang cacat di 31 propinsi dan 184 kabupaten. Pemerintah juga telah mempekerjakan 85 pegawai penyandang cacat dari 1.109 karyawan penyandang cacat mempekerjakan 85 pegawai penyandang cacat dari 1.109 karyawan penyandang cacat yang terdaftar bekerja di perusahaan. Sisanya bekerja secara tersebar di 81 perusahaan.

Sementara itu Siswadi, Ketua Umum Persatuan Penyandang Cacat Indonesia, meminta ratifikasi tersebut menjadi Undang-Undang. Siswadi, mewakili penyandang cacat, juga meminta perhatian pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan penyandang cacat, pemberdayaan usaha mandiri para penyandang cacat, kesempatan bekerja bagi penyandang cacat, dan ketersediaan serta aksesibilitas bagi penyandang cacat di berbagai bidang.(jpnn)

.

http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=14391&tit=Berita%20Utama%20-%20Berdayakan%20Penyandang%20Cacat

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.