By Republika Newsroom
Kamis, 03 Desember 2009 pukul 17:11:00
JAKARTA–Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Ifdhal Kasim, mengatakan saat ini di Indonesia pemenuhan hak-hak penyandang cacat masih jauh dari memadai. Namun, ia mengakui pemerintah terlihat telah melakukan arah perbaikan kondisi tersebut. “Memang ada kemajuan pada upaya mengarah perbaikan. Tapi upaya perbaikan tersebut belum sepenuhnya. Pemenuhan hak-hak penyandang cacat belum menunjukkan perubahan signifikan atau belum berhasil,” ujar Ifdhal kepada Republika, Kamis (3/12).
Selain itu, kata Ifdhal, masih banyak akses penyandang cacat belum sepenuhnya difasilitasi negara. Misalnya, fasilitas umum untuk penyandang cacat di Bandara, rumah sakit, pasar, sekolah. “Jarang sekali ada tempat-tempat khusus untuk penyandang cacat,” tandasnya.
Terlihat sekali di akses pendidikan, kesehatan, dan juga perkantoran, tambah Ifdhal, penyandang cacat belum difasilitasi. Masih ada sekolah dan kantor yang tidak memberikan kesempatan pada penyandang cacat untuk kerja atau sekolah. “Ini menunjukkan belum begitu baik pemenuhan hak-hak penyandang cacat,” katanya.
Ifdhal menuturkan, upaya pemerintah untuk penyadaran atau sosialisasi kepada masyarakat atas hak-hak penyandang cacat masih sangat lemah. Padahal hal tersebut memainkan peranan penting membangun kesadaran masyarakat.
Namun, menurut Ifdhal, memang pemerintah telah memberikan perhatian yang menunjukkan respon baik. Misalnya pada hari penyandang cacat, Presiden datang untuk memberikan perhatiannya. Tak hanya itu, Departemen Sosial (Depsos) juga telah banyak program penyandang cacat. “Dari situ akan ada kesadaran pemerintah tapi belum jadi suatu main stream pemerintah ataupun depsos,” katanya.
Ifdhal menyambut positif upaya Depsos membuat rancangan undang-undang (RUU) Ratifikasi Konvensi Perlindungan dan Peningkatan HAM Penyandang Cacat. Depsos sudah mengambil langkah-langkah dinamis. “Depsos melakukan ratifikasi konvensi dengan membuat naskah akademis. Ini adalah langkah positif karena Departemen lain tidak menyambut baik konvensi ini, karena dianggap akan menimbulkan beban negara, dilihat dari segi cost. Itu sangat high cost seperti penyediaan fasilitas,” jelasnya.
Ifdhal berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tahun 2010 ini bisa memasukkan RUU Ratifikasi Konvensi Perlindungan dan Peningkatan HAM Penyandang Cacat dalam program legitimasi. “Saya harapkan sehingga tahun 2010 sudah dilaksanakan konvensi, katanya. she/kpo
.
http://www.republika.co.id/berita/93316/Komnas_HAM_Penyandang_Cacat_Belum_Dapat_Hak_Sepenuhnya